Berita / Nusantara /
PNS DKI Masih Digaji Meski Sudah Pensiun dan Meninggal
Jakarta, Elaeis.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, BPK menemukan ada kelebihan bayar gaji pegawai pemprov DKI sebanyak Rp 862 juta sepanjang tahun 2020. Kelebihan ini karena Pemprov DKI masih membayar gaji pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.
Ahmad Riza pun mengakui bahwa ada kelebihan tersebut dan pihaknya akan segera menyelesaikannya.
"Tapi ini tidak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. Dari BKD (Badan Keuangan Daerah) akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," ujarnya yang dikutip dari instagramnya, Minggu (8/8/2021).
Lalu ia pun menjelaskan alasan mengapa Pemprov DKI masih membayar gaji pegawai yang sudah pensiun dan bahkan sudah meninggal. Ia menyebutkan ini karena kesalahan administrasi pendataan saja.
"Ini kan soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, sama yang belum. Jadi itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput. Nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," jelasnya.
Lanjutnya, dari total kelebihan bayar tersebut, pihaknya sudah mengembalikan sekitar Rp 200 juta. Sisanya masih dalam proses dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
"Jadi semua akan dipertanggungjawabkan. Rp 200 juta sudah dikembalikan, Rp 600 juta dalam proses," tegasnya. CNBC Indonesia
Komentar Via Facebook :