Palembang, elaeis.co - Provinsi Sumatera Selatan (sumsel) mendapatkan alokasi dana bagil hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 250,6 milyar. Tahun depan, pemerintah pusat lewat Menteri Keuangan telah menetapkan alokasi DBH Sawit Rp 221,3 milyar untuk Sumsel. Dana tersebut dibagi bersama oleh 18 pemerintah daerah di Sumsel dengan jatah antara Rp 4 milyar hingga Rp 45 milyar per daerah.

Selain untuk perbaikan infrastruktur, DBH Sawit diharapkan akan membawa perubahan bagi nasib pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Terkait dengan hal ini, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi DBH Sawit dalam Upaya Memberikan Perlindungan bagi Pekerja Perkebunan Sawit.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Inpres Nomor 04 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kita ingin memastikan komitmen dari 18 pemerintah daerah di Sumsel sebagai penerima DBH Sawit dalam melindungi pekerja rentan sektor perkebunan," jelasnya dalam pernyataan resmi, Senin (4/12).

"Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/2023, DBH Sawit dapat digunakan sebagai jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan," tambahnya.

Berdasarkan data yang dia kantongi, saat ini pekerja rentan di Sumsel berjumlah 1,4 juta jiwa dan mereka juga masuk dalam golongan penduduk dengan kemiskinan ekstrim. "Makanya komitmen pemda dalam menggunakan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan menjadi sangat penting," tukasnya.

Jaminan sosial yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp 16.800 per bulan atau Rp 201.600 per tahun, setiap pekerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat maksimal Rp 56 juta, santunan kematian Rp 42 juta bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.

"Artinya mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan Sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrim," jelasnya.