
--Sudarsono Soedomo—
Kecemasan pekebun kelapa sawit—baik skala kecil maupun besar—terhadap penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan Pergub Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 adalah hal yang wajar. Namun, kekhawatiran itu sering kali muncul karena informasi yang tidak utuh atau penafsiran yang keliru. Mari kita luruskan: pajak ini tidak dikenakan karena Anda memiliki kebun sawit, melainkan hanya jika Anda secara aktif mengambil atau memanfaatkan air permukaan. Ini prinsip dasar yang harus dipahami bersama, termasuk oleh para petugas pajak di lapangan.
Pasal 3 ayat (1) Pergub ini menegaskan: objek PAP adalah "pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan". Kata kuncinya adalah pengambilan dan pemanfaatan. Artinya, jika sebuah perkebunan—betapapun luasnya—tidak melakukan penyedotan air dari sungai, waduk, danau, atau jaringan irigasi permukaan, maka tidak ada objek yang dikenakan pajak. Prinsip ini sederhana namun fundamental: tidak ada pengambilan air, tidak ada pajak. Ini adalah jaminan hukum yang melindungi pekebun yang mengandalkan irigasi alami, air hujan, atau sumber air tanah.
Lantas, mengapa dalam lampiran Pergub tercantum Nilai Perolehan Air (NPA) untuk kelapa sawit sebesar Rp200.000 per hektare per bulan? Angka ini bukan "tarif tetap" yang otomatis dibebankan kepada seluruh pekebun sawit. NPA hanyalah salah satu komponen dalam rumus perhitungan pajak, yang baru berlaku jika dan hanya jika terdapat pemanfaatan air permukaan. Rumus lengkapnya: Pajak Terutang = Volume Air × Tarif (10%) × NPA. Jika volume air yang diambil nol, maka pajak terutang juga nol. Titik.
Kekhawatiran bahwa petugas pajak di lapangan mungkin tidak memahami atau tidak konsisten menerapkan aturan ini memang perlu disikapi serius. Namun, solusi terbaik bukanlah panik atau menolak regulasi, melainkan memperkuat dokumentasi dan komunikasi proaktif. Pekebun disarankan untuk: (1) mendokumentasikan sumber air yang digunakan (apakah hanya air hujan, air tanah, atau ada pengambilan air permukaan); (2) menyiapkan bukti teknis seperti peta lahan, sistem irigasi, dan laporan penggunaan air; dan (3) berkoordinasi dengan Bapenda provinsi untuk memastikan klasifikasi usaha dan kewajiban perpajakan tercatat dengan benar.
Bagi pekebun skala kecil yang masuk kategori "pertanian rakyat", Pergub ini justru memberikan perlindungan eksplisit. Pasal 3 ayat (2) huruf b secara tegas mengecualikan "pengairan pertanian rakyat" dari objek pajak. Selama usaha Anda dikelola secara subsisten atau dalam skema rakyat, Anda berada di zona aman. Sementara bagi perkebunan besar, kewajiban pajak hanya muncul jika ada pemanfaatan air permukaan secara komersial—dan itu pun dengan perhitungan yang transparan serta proporsional terhadap volume yang benar-benar diambil.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan pembinaan agar petugas pajak di lapangan memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi ini. Konsistensi penegakan aturan adalah kunci membangun kepercayaan. Pekebun berhak meminta kejelasan: "Apakah kebun saya termasuk objek pajak?" dan mendapatkan jawaban yang berdasar pada fakta teknis, bukan asumsi.
Pada akhirnya, Pergub Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 bukanlah ancaman, melainkan instrumen untuk memastikan pemanfaatan air permukaan berjalan adil dan berkelanjutan. Bagi pekebun yang tidak mengambil air permukaan, regulasi ini tidak mengubah apa pun. Bagi yang memanfaatkan air permukaan, pajak yang dibayarkan adalah bentuk kontribusi terhadap konservasi daerah aliran sungai—sumber kehidupan bagi kebun itu sendiri.
Mari kita sambut regulasi ini dengan kepala dingin, pahami hak dan kewajiban secara utuh, dan fokus pada hal yang paling penting: menjaga produktivitas kebun dan kelestarian lingkungan. Air yang dikelola dengan bijak hari ini adalah jaminan sawit yang subur untuk generasi mendatang. Jangan biarkan ketidakpahaman sesaat mengganggu ketenangan berkebun yang telah kita bangun dengan keringat dan dedikasi.
(mBogor, 18042026)
-Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University
Pajak Air Permukaan Hanya untuk yang Mengambil Air, Bukan Sekadar Memiliki Kebun
Diskusi pembaca untuk berita ini