https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Polisi Masih Kejar Penyebar Pertama Video Mesum Gisel dan Michael

Polisi Masih Kejar Penyebar Pertama Video Mesum Gisel dan Michael

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©Antara


Elaeis.co - Polisi masih memburu penyebar pertama video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria Michael Yukinobu De Fretes. Terkait kasus itu, keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Selain Gisel dari Michael Yukinobu De Fretes, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah PP dan MN yang juga sebagai penyebar.

"Masih kita lakukan penyelidikan, kita masih mengejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12).

Yusri menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan pengejaran terhadap penyebar perdana.

"Jadi kita tidak setop sampai sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," tegasnya.

Satu Ponsel Gisel Rusak dan Hilang

Pengakuan Gisel, dua ponsel miliknya hilang dan rusak. Ponsel yang rusak kemudian diberikan kepada keponakannya.

"Tadi sudah saya bilang ada satu hp rusak dan satu hp hilang, yang hilang pengakuannya ke menejernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," ujarnya.

"(Ada dua hp) pengakuan dia, dia bingung hp Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," sambungnya.

Gisel Jadi Tersangka Video Mesum

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12). 
Merdeka.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :