Program B50 merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang selama ini telah berjalan melalui skema B35 dan B40.
Pada 2026, pemerintah menyiapkan skema transisi dengan penerapan B40 pada semester pertama dan B50 pada semester kedua.
Total alokasi biodiesel tahun ini diperkirakan mencapai 17,60 juta kiloliter (kL). Hingga 13 April 2026, realisasi penyaluran biodiesel tercatat sekitar 3,90 juta kL atau 24,9 persen dari total alokasi tahunan.
Pemerintah optimistis implementasi bertahap tersebut akan mempermudah penyesuaian di sisi produksi, distribusi, hingga konsumsi bahan bakar di berbagai sektor.
Pelaksanaan program B50 sendiri akan didukung oleh 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 32 Badan Usaha BBM (BU BBM) di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 85 titik serah untuk memastikan distribusi biodiesel nasional berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dari sisi ekonomi, implementasi B50 diproyeksikan memberikan manfaat signifikan bagi industri kelapa sawit nasional.
Program ini diperkirakan dapat menciptakan nilai tambah sebesar Rp24,68 triliun, seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku sawit untuk memenuhi campuran biodiesel.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai akan mendorong penyerapan tenaga kerja secara masif.
Pemerintah memperkirakan lebih dari 2,2 juta tenaga kerja dapat terserap di sepanjang rantai pasok industri sawit dan energi, mulai dari sektor hulu, pengolahan, distribusi, hingga layanan penunjang lainnya.
Presiden Prabowo Resmi Umumkan B50 Juli 2026 RI Siap Stop Impor Solar
Diskusi pembaca untuk berita ini