MANOKWARI, elaeis.co - Provinsi Papua Barat mengebut pembentukan dan pelaksanaan Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP KSB), termasuk pembentukan di tingkat kabupaten.

Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).

Tekad tersebut, seperti dikutip elaeis.co dari laman RRI, Senin, 26 Agustus 2024, dilontarkan oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba, belum lama ini.

Ia menyampaikannya kala membuka kegiatan penyusunan RAP KSB yang diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Tapang Horbun) Provinsi Papua Barat.

Pada acara itu Jacob Fonataba menekankan pentingnya pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tersebut yang telah mengamanatkan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk melaksanakan rencana aksi tersebut.

Rencana aksi itu, saya dia, dibentuk dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan masing-masing dinas yang ada.

Jacob Fonataba mengatakan bahwa kelapa sawit telah menjadi komoditas unggulan dalam peran strategis dalam pembangunan nasional. 

Di Papua Barat, katanya, sektor ini menempati posisi penting dengan luas izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan mencapai 97.566,5 hektar (Ha).