Berita / Bisnis /
Sahamnya Tidak Bisa Diperdagangkan di Pasar Reguler, Begini Respon NSSS
Jakarta, elaeis.co - Terhitung sejak 1 November, saham dan waran PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyebabnya, efek perusahaan dimasukkan ke dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD).
Penghentian perdagangan tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di bursa.
ETD NSSS berlaku efektif sampai dengan 30 November 2023. Berdasarkan keterangan resmi BEI, sepanjang periode ETD, perdagangan hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Menyikapi pengumuman ETD No. BEI: Peng-ETD-00012/BEI.WAS/10-2023 dan No. KPEI: PENG- 043/DIR/KPEI/1023 itu, manajemen NSSS secara aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan BEI, dan KPEI.
Direktur Utama Nusantara Sawit, Teguh Patriawan mengatakan, Nusantara Sawit sebagai perusahaan publik telah dan senantiasa memenuhi kewajiban serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan regulator dengan mempublikasikan data pemegang saham secara berkala melalui keterbukaan informasi di situs resmi BEI.
"Segala bentuk transaksi saham perseroan yang terjadi di pasar antara pemegang saham di luar kendali manajemen NSSS,” jelasnya dalam penjelasan resmi, dikutip Kamis (9/11).
Dia menambahkan bahwa penetapan saham NSSS sebagai ETD tidak terkait dengan aktivitas operasional maupun fundamental perseroan. "Sejak penetapan ETD diberlakukan, perseroan tetap menjalankan aktivitas operasional dengan normal. Fundamental perseroan tetap solid didukung dengan kinerja keuangan tumbuh, dan arah ekspansi memberikan nilai tambah," paparnya.
Dia melanjutkan, perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh, memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, lingkungan, perekonomian, dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. ”Sebagai perusahaan publik, perseroan tunduk pada seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengedepankan transparansi, dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance,” tukasnya.
Sebagai informasi, penetapan ETD oleh BEI dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K.
Di antara parameter itu yakni pola dan volume efek di mana secara konsisten terjadi transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli; fluktuasi harga efek berdasarkan spread harga tertentu; dan konsentrasi frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan transaksi secara signifikan.
Daftar ETD dievaluasi oleh BEI dan KPEI setiap bulan dengan mempertimbangkan data minimal 1 bulan terakhir. Perusahaan yang masuk dan dikeluarkan dari daftar ETD diumumkan di website BEI dan KPEI setiap bulan.
Komentar Via Facebook :