Berita / Sumatera /
Tak Bayar BPJS, PT Dungo Akan Disanksi Pidana oleh Pemprov Riau
Pekanbaru, Elaeis.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Riau Jonli mengatakan, PT Dungo Reksa yang merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurut Jonli, perusahaan itu akan dijerat sanksi pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan iuran BPJS.
"Sebelumnya sudah kami minta agar PT Dungo membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, tapi tak disetor. PT Dungo ini merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia," kata Jonli, Selasa (16/2).
Jonli menyebutkan, proses hukum terhadap PT Dungo sudah tahap penyidikan. Pihaknya telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke jaksa.
Totalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan itu mencapai Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan.
"Proses terhadap PT Dungo nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana," tegas Jonli.
Jonli menjelaskan, sanksi untuk perusahaan itu hingga 5 tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab. Pimpinan perusahaan itu dinilai tidak menjalankan amanat Undang-undang.
Jonli mengatakan, tidak hanya PT Dungo yang berbuat seperti itu. Ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama. Namun, Jonli enggan membeberkan nama lainnya.
Dia menyebutkan ada perusahaan lain di Pekanbaru yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayar upah yang layak kepada karyawannya. Perusahaan itu juga sudah dalam proses penyidikan.
"Kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow, tolong laporkan ke kami. Nanti kita bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi," kata Jonli.
Jonli menyampaikan, pihaknya meminta perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK.
"Bagi kita, jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga, terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," tandasnya.
Komentar Via Facebook :