Kualitas produk juga memengaruhi nilai jual. Misalnya, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu. Jika kadar FFA melebihi batas, harga jual CPO dapat mengalami penyesuaian.

Selain kualitas, produk yang telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) juga memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.

Yustinus menegaskan, selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang serta dokumen pendukung yang lengkap, maka perbedaan harga tidak bisa langsung dianggap sebagai praktik under invoicing.

Ia mengakui perusahaan sawit kerap menjalani pemeriksaan perpajakan ketika harga transaksi berada di bawah harga referensi pemerintah. Dalam kondisi tersebut, perusahaan harus membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya serta memenuhi prinsip kewajaran.

"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," tutup Yustinus.