Jakarta, elaeis.co – Industri kelapa sawit nasional kembali menyoroti belum adanya satu harga acuan atau benchmark minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam di Indonesia.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar risiko tuduhan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan kombinasi sejumlah referensi harga internasional, seperti CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta Bursa CPO Indonesia. 

Namun, belum ada satu patokan resmi yang disepakati bersama sebagai acuan utama dalam menentukan kewajaran harga ekspor.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan kepastian mengenai harga acuan menjadi kebutuhan mendesak bagi industri sawit nasional.

"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," kata Yustinus dalam keterangannya, Senin (29/6).

Menurutnya, dugaan praktik under invoicing tidak bisa hanya dilihat dari selisih harga transaksi dengan harga pasar. Hal paling mendasar yang harus ditentukan lebih dahulu adalah benchmark harga yang digunakan sebagai pembanding.

"Kalau berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang dipakai untuk menentukan apakah suatu transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran atau belum," ujarnya.

Yustinus menjelaskan, Bursa CPO Indonesia yang diluncurkan sejak 2023 sebenarnya diharapkan menjadi acuan nasional. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi referensi utama karena jumlah pelaku usaha yang aktif masih terbatas.