Bengkulu, elaeis.co - Aparat kepolisian di Kabupaten Seluma, Bengkulu, menindak truk angkutan sawit lantaran membeli solar subsidi.
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, ada tiga jenis kendaraan yang dilarang membeli solar subsidi. Pertama, kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, kecuali untuk kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah.
Kedua, semua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketiga, kendaraan yang digunakan untuk usaha mikro, perikanan, transportasi air, dan pelayanan umum, asalkan tidak melampirkan surat rekomendasi.
"Untuk jenis kendaraan itu, tidak diperbolehkan membeli solar subsidi, termasuk truk angkutan kelapa sawit, kecuali jika ada surat rekomendasi resmi dari dinas terkait," kata Kasat Reskrim Polres Seluma, IPTU Dwi Wardoyo, kemarin.
Tidak hanya soal jenis kendaraan, Dwi juga mengingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Ini bertujuan agar penerima BBM subsidi tepat sasaran atau sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, diharapkan pemilik kendaraan dan pihak SPBU memperhatikan aturan yang berlaku," ujarnya.
Truk Sawit di Seluma Tak Boleh Beli Solar Subsidi, Kalau Kedapatan, Siap-siap
Diskusi pembaca untuk berita ini