Samarinda, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memperketat aturan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi jalan umum. Kini, setiap truk sawit yang beroperasi di jalur publik wajib mengantongi izin langsung dari Gubernur Kaltim serta memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menjaga ketertiban lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban angkutan sawit yang berlebih. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2013 tentang teknis pengangkutan hasil perkebunan.
Dilansir dari laman resmi JDIH Provinsi Kaltim pada Kamis (26/3), aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh angkutan TBS sawit milik pekebun rakyat maupun kelompok tani wajib memenuhi standar kelayakan sebelum melintas di jalan umum.
Dalam aturan terbaru ini, setiap armada pengangkut TBS sawit diwajibkan memiliki izin resmi dari Gubernur Kalimantan Timur sebelum dapat beroperasi di jalan raya. Izin tersebut diberikan setelah melalui verifikasi teknis oleh tim dari instansi terkait untuk memastikan kendaraan layak jalan.
Selain izin, kendaraan pengangkut juga wajib memiliki bukti uji kelayakan kendaraan bermotor yang masih berlaku. Hal ini menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan operasional di lapangan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa setiap truk sawit tidak diperbolehkan melebihi batas muatan sesuai kelas jalan yang dilalui. Pemerintah menetapkan garis merah pada bak truk sebagai batas maksimal pengisian muatan TBS.
Selain itu, seluruh kendaraan wajib memasang jaring penutup bak truk. Fungsi jaring ini adalah untuk mencegah tandan buah segar jatuh ke jalan saat kendaraan melaju, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memiliki kewenangan untuk mengatur pola perjalanan, termasuk konvoi atau iring-iringan angkutan sawit agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum.
Pemerintah provinsi juga membentuk Tim Terpadu (TT) yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan. Tim ini bekerja sama dengan kepolisian daerah serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi oleh pelaku usaha maupun pekebun.
Setiap kendaraan yang telah mendapatkan izin wajib memasang stiker khusus di kaca depan sebagai tanda pengenal. Stiker tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran tertentu dan memiliki warna kuning khusus untuk angkutan TBS sawit.
Izin penggunaan jalan umum ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan registrasi ulang secara berkala untuk memastikan kelayakan armada tetap terjaga.
Regulasi ini juga membedakan antara pekebun rakyat perorangan dan perusahaan perkebunan. Pekebun rakyat dengan lahan di bawah 25 hektare tetap diperbolehkan menggunakan jalan umum dengan syarat mengikuti seluruh ketentuan. Sementara perusahaan perkebunan besar wajib mengikuti sistem pengaturan wilayah operasional yang lebih ketat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor sawit dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Dengan tingginya aktivitas pengangkutan TBS sawit di Kalimantan Timur, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kerusakan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penolakan izin baru maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama dalam menjaga kelancaran distribusi hasil perkebunan sekaligus keselamatan publik.
Truk Sawit Lewat Jalan Umum di Kaltim Kini Wajib Izin Gubernur, Ini Aturan Barunya
Diskusi pembaca untuk berita ini