https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Warga Desak Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Dihentikan

Warga Desak Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Dihentikan

Sebanyak 6 orang masyarakat itu terdiri dari tokoh masyarakat, Ketua RT dan tokoh wanita mendatangi Kantor DLH Bengkalis mewakili masyarakat yang ikut menandatangani surat dukungan kepada Pemerintah.


Pekanbaru, Elaeis.co - Limbah PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) meresahkan masyarakat. Karena itu, puluhan warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meminta pabrik itu ditutup. 

Mereka mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis. Sebanyak 6 orang masyarakat itu terdiri dari tokoh masyarakat, Ketua RT dan tokoh wanita mendatangi Kantor DLH Bengkalis mewakili masyarakat yang ikut menandatangani surat dukungan kepada Pemerintah untuk menutup PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) pada hari Senin (11/10/2021). 

Kedatangan masyarakat itu disambut langsung oleh Sekretaris DLH dan Asisten 2 Bengkalis. Kedatangan masyarakat itu untuk menyampaikan pernyataan sikap, untuk mendukung penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah.

Pemkab Bengkalis diminta melakukan penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT. SIPP, sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.

"Pada tanggal 3 Oktober 2020 telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL, PT. SIPP. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir ke lahan pabrik hingga ke aliran sungai," ujar Lesson Manalu, tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu, kepada wartawan Rabu (13/10/2021).

Masyarakat juga menyampaikan kepada DLH Bengkalis bahwa, PT. SIPP diduga melakukan pelanggaran diantaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. 

Di samping itu, PT. SIPP juga diduga tdak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT. SIPP disinyalir juga mencemari lahan perkebunan masyarakat dengan terjadi dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Lalu pada 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, kembali terjadi jebolnya tanggul IPAL PT. SIPP pada kolam mixing pond 2 kolam IPAL no 4 dengan kordinat 01'15'04,93"LU 101'09'24,12" BT.

"PT. SIPP telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (bay pass). Dan terdapat dua pipa yang mengalirkan air limbah ke badan air secara langsung. Air limbah yang dialirkan secara langsung ke lingkungan masyarakat yang berasal dari mixing pond pada titik koordinat N:01'15'10'70" dan  E: 101'09'22.00".," jelasnya.

Selain dua pipa ini, diduga masih ada beberapa saluran bay pass yang digunakan oleh PT. SIPP untuk membuang air limbah secara ilegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada IPAL PT. SIPP juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.

PT. SIPP juga diduga tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. PT. SIPP juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan ditempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas dan kemasan terkontaminasi limbah B3.

Lantaran yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat setempat. Di antaranya masyarakat berdomisili di RT.03, RT.05 dan RW.10 Kelurahan Pematang Pudu dengan hati nurani kami sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Dengan keberadaan PKS PT. SIPP ini sudah sangat mengganggu lingkungan masyarakat disana. Karena bau limbah sangat menyengat, kami masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun disana juga pernah menyampaikan masalah limbah ini ke pihak perusahaan. Bahkan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Lesson.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :