Jakarta, elaeis.co - Kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat geger publik. Pasalnya, ada dugaan sekitar Rp60 M uang suap mengalir ke kantong hakim.

Sejumlah tersangka ditetapkan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya oleh tiga korporasi besar yakni; Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group pada periode Januari-April 2022.

Sejumlah tempat di tiga provinsi yakin Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta digeledah Jampidsus pada 12-13 April 2025.

Berikut fakta-faktanya yang berhasil dirangkum elaeis.co, Senin (14/4) : 

Tersangka
M. Arif Nuryanta atau MAN
Ketua PN Jakarta Selatan 
Barang bukti disita dari kediamannya di Kelurahan Panggung, Kec Tegal Timur, Jawa Tengah; 40 lembar uang dolar Singapura pecahan 100 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100

Uang ini diduga diberikan oleh tersangka Aryanto (AR/Advokat) dan Marcella Santoso (MS/Advokat) melalui Wahyu Gunawan (WG/Panitra Muda Perdata PN Jakarta Utara).

Tersangka 
Aryanto (AR/Advokat)
Barang bukti disita di kediamannya di Kayu Putih, Kec Pulau Gadung, Jakarta Timur yakni; tiga unit mobil  yaitu satu Toyota Land Cruser dan dua unit Land Rover ditambah 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda. 

Lalu, barang bukti lainnya yang disita Jampidsus USD 36.000 di rumah Ali Muhtarim (Hakim Anggota) di Jepara, serta satu unit Fortuner.