Bengkulu, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu meminta para buruh di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu agar segera melapor jika masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sebab hingga saat ini masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan upah tidak sesuai ketetapan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, kemungkinan masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan bayaran dibawah UMP, namun mereka enggan melaporkan kondisi tersebut. Padahal mereka memiliki hak untuk mendapatkan bayaran atas pekerjaan yang dilakukan sesuai UMP.
"Kami ingin menegaskan buruh perkebunan sawit  memiliki hak untuk melaporkan ketidaksesuaian upah dengan UMP ke Disnakertrans. Hal ini adalah bagian dari pelayanan rutin kami," ujar Syarifudin, Sabtu 2 Maret 2024.

Syarifudin menjelaskan bahwa Disnakertrans telah menyediakan layanan pengaduan untuk kasus seperti ini. Oleh sebab itu, buruh perkebunan sawit jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang masih membayar upah dibawah UMP.
"Kami memiliki layanan pengaduan yang selalu tersedia. Jadi, jika ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMP, kami mendorong buruh perkebunan sawit untuk segera melapor ke kantor kami," tambahnya.

Baca Juga: Naik Lagi, Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Jadi Rp 2.489,25 Per Kilogram

Sementara itu, dalam upaya mencegah terulangnya pelanggaran ini, pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap agar perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu mematuhi kewajiban mereka dalam membayar gaji pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap perusahaan-perusahaan kelapa sawit memenuhi kewajiban mereka dalam membayar gaji pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, berdasarkan laporkan yang diterima oleh pihaknya masih banyak perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang belum membayar upah sesuai UMP. Padahal UMP tahun 2024 ini sudah ditetapkan sejak awal tahun. 
"Kami mendapatkan laporan banyak buruh dan pekerja di bayar dibawah UMP," ujarnya.

Ia berharap, pekerja harus berani melaporkan perusahaan sawit tersebut. Sebab tindakan yang dilakukan perusahaan merugikan hak para pekerja.
"Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak membayar upah sesuai UMP itu wajib dilaporkan dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.