Sumatera
Buruh Perkebunan Sawit Diminta Melapor Jika Dibayar Tak Sesuai UMP
Disnakertrans Provinsi Bengkulu meminta para buruh di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu agar segera melapor jika masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.