Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan membantu petani yang terkendala sertifikat akibat lahan masuk kawasan hutan. Pemprov meminta agar petani melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika mengalami kendala tersebut.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan dengan beberapa tahapan.
Pertama, KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (By Name, By Address, By Location/Tabular dan Peta Spasial).
Kedua, melakukan pengumpulan Data Permohonan Masyarakat Kepada KLHK melalui Perhutanan Sosial dan TORA.
Ketiga, mengkompilasi data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian melalui Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.
"Nah, terkait dengan legalitas ini, jika masih ada kebun sawit rakyat yang berada dalam kawasan, kita minta petani melapor agar bisa dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bengkulu, Safnizar, kemarin.
Ia mengatakan, dasar hukum penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan ada. Solusi penyelesaiannya sudah tertuang dalam pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP 24 tahun 2021.
"Bahkan masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif," tuturnya.
Ditolak Ikut PSR karena Lahan Masuk Kawasan Hutan, Petani Sawit Capat-cepat Lapor DLH
Diskusi pembaca untuk berita ini