Jakarta, elaeis.co - Pemerintah kembali memangkas rasio hak ekspor CPO menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pada 1 Mei 2023 nanti.
Menurut Ketum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono, langkah pemerintah tersebut tidak menjadi persoalan bagi perusahaan yang tergabung dalam Gapki. Sebab pihaknya mengklaim masih memiliki stok kuota yang dapat dicairkan secara bertahap hingga 9 bulan ke depan.
"Kebijakan itu tidak menjadi masalah," ujarnya kepada elaeis.co, Minggu (30/4).
Menurutnya, jika kebijakan itu diberlakukan, maka seluruh perusahaan eksportir wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai aturan DMO tersebut.
Kendati begitu, Eddy berharap jika kebijakan itu diberlakukan, pemerintah harus tetap mengawal dengan ketat. Artinya terus dilakukan review, jika kondisi dalam negeri aman dan ekspor terganggu maka pemerintah harus segera melakukan revisi.
Untuk diketahui kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri. Selain itu bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau.
DMO 14 Tak Menjadi Soal, Gapki Beri Catatan Seperti Ini
Diskusi pembaca untuk berita ini