Jakarta, elaeis.co – Dorongan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus kelapa sawit atau lex specialis kembali menguat di parlemen.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, regulasi khusus ini dinilai mendesak untuk menjawab kompleksitas industri sawit yang selama ini dinilai belum tertata secara optimal.
Menurut Firman, sektor kelapa sawit bukan lagi sekadar komoditas perkebunan biasa, melainkan sudah menjadi penopang utama ekonomi nasional.
Sawit berkontribusi besar terhadap devisa negara melalui ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, sekaligus menjadi sumber energi baru lewat program biodiesel, serta menyerap jutaan tenaga kerja di berbagai daerah.
Namun di balik besarnya potensi tersebut, tata kelola sawit dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius.
Mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga ketidakpastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
“Skala industri sawit sudah sangat besar, tidak cukup hanya diatur dengan Perpres atau Permen,” tegas Firman.
Usulan UU lex specialis sawit ini disebut akan menjadi payung hukum terpadu dari hulu hingga hilir. Salah satu poin pentingnya adalah penguatan perlindungan petani sawit rakyat yang selama ini kerap menghadapi fluktuasi harga dan keterbatasan akses kebijakan.
Jika disahkan, UU ini juga akan mengatur pembentukan badan otorita sawit nasional yang berfungsi mengoordinasikan seluruh kebijakan lintas sektor.
Selain itu, penguatan standar berkelanjutan seperti ISPO serta kepastian legalitas lahan menjadi fokus utama.
Sejumlah pihak menilai, jika regulasi ini berjalan efektif, maka petani sawit berpotensi mendapatkan dampak positif berupa stabilitas harga, akses pembiayaan lebih mudah, hingga kepastian pasar yang lebih kuat.
DPR Dorong UU Lex Specialis Sawit, Petani Bisa Untung Besar
Diskusi pembaca untuk berita ini