Padang, elaeis.co - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima tiga pengaduan soal THR di hari pertama dibuka.
"(Pengaduan itu) langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang menerima pengaduan," ujar Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Minggu (16/4).
Dimulai sejak Jumat (14/4) dan akan berakhir pada Kamis (27/4) mendatang, menurut Nizam, posko yang diberi nama dengan Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2023 itu dibuka di tiga lokasi berbeda
Selain di kantor Disnakertrans Sumbar yang beralamat di Kota Padang, juga dibuka di UPTD Wasnaker Wilayah II di Kota Payakumbuh dan UPTD Wasnaker Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.
Menurut Nizam, Pengaduan THR bisa langsung dengan mendatangi posko yang sudah disediakan atau via WhatsApp ke petugas posko. "Jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut," sebutnya.
Dikatakan Nizam, kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan selaku pemberi kerja adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Jangankan THR tidak dibayar, dicicilpun tidak bisa, regulasi ketenagakerjaan mengatur seperti itu,” tegas Nizam.
Nizam menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Sumbar untuk patuh dan taat pada kewajibannya membayarkan THR pekerja.
Hari Pertama Dibuka, Posko THR Disnakertrans Sumbar Terima Tiga Pengaduan
Diskusi pembaca untuk berita ini