Rengat, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama Inhu melaksanakan kampanye Mandatory Sertifikat Halal, Sabtu (18/3).

Kampanye mandatory sertifikasi halal itu merupakan komitmen dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dalam penyebarluasan informasi tentang kewajiban bersertifikasi halal yang tenggang waktunya sampai pada 17 oktober 2024 mendatang.

Selain di Inhu, kegiatan kampanye mandatory ini juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan target 1000 titik lokasi. Sementara untuk daerah Inhu sebanyak  dua titik lokasi kampanye yakni Indragiri Mart dan Pasar Soegih Belilas.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Inhu, Paino, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program kementerian agama ini. Menurutnya, ini menjadi upaya pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi para konsumen tentang jaminan kehalalan salah satunya produk makanan.

"Hadirnya program mandatory sertifikasi halal ini juga sejalan dengan visi yang terus digesa oleh Bupati Inhu untuk memajukan Usaha mikro kecil menengah (UMKM)," katanya kepada elaeis.co, Minggu (19/3).

Di mana, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu telah memfasilitasi sebanyak 50 pelaku home industri yang telah didaftarkan untuk mendapat sertifikat halal.

"Kegiatan saat ini tentunya menjadi peluang pelaku UMKM, dan harus terus kita gaungkan dan memasifkan informasinya sampai ke seluruh pelosok di Inhu," ungkapnya.