Bahasa sejatinya tidak pernah suci dari intervensi sosial; ia adalah cermin paling jujur dari realitas masyarakat penuturnya, lengkap dengan segala sekat identitas dan klaim kebenarannya. 

Di Indonesia, fenomena di mana sebuah bahasa seolah "memiliki agama" bukanlah sebuah anomali yang lahir dari ruang vakum, melainkan sebuah kewajaran historis dan sosiologis. Kata-kata tidak pernah berdiri sebagai entitas yang independen dan netral. 

Dalam tradisi filsafat post-strukturalis, Michel Foucault menawarkan pisau bedah yang sangat tajam untuk melihat anatomi bahasa. Bagi Foucault, bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi yang pasif dan netral, melainkan sebuah medan pertempuran tempat kuasa dan pengetahuan (power/knowledge) saling berkelindan secara absolut. 

Ia memperkenalkan konsep diskursus atau wacana, yang menegaskan bahwa makna sebuah kata tidak pernah turun dari langit secara esensial. Makna diproduksi, diawasi, dan didisiplinkan oleh otoritas yang memiliki kekuasaan pada suatu epik atau zaman tertentu. 

Bahasa senantiasa diberi "nyawa", diklaim, dan diberi batas-batas demarkasi oleh komunitas yang menuturkannya. Melalui proses linguistik yang panjang, kosakata tertentu akhirnya menanggalkan sifat universalnya dan seolah menuntut penggunanya untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) berkolom agama tertentu sebelum diucapkan.

Dalam ilmu linguistik, pengkotak-kotakan bahasa berdasarkan identitas kelompok ini dikenal sebagai pembentukan sosiolek, atau secara lebih spesifik, laras bahasa agama. Filsuf Ludwig Wittgenstein melalui konsep Language Games (permainan bahasa) pernah menegaskan bahwa makna sebuah kata tidak bermukim pada huruf-hurufnya, melainkan pada bagaimana kata itu digunakan dalam sebuah bentuk kehidupan sosial. 

Ambil contoh kata Jama'ah dari bahasa Arab. Ketika diserap ke dalam bahasa Indonesia, kata ini mengalami percabangan nasib. Umat Islam meleburkannya menjadi "jemaah" yang hidup eksklusif dalam permainan bahasa masjid, pengajian, dan umrah. 

Di sisi lain, umat Kristen menyerapnya menjadi "jemaat" yang menggema di dalam dinding-dinding gereja. Karena sejarah dan kebiasaan komunal, kedua kata yang berakar dari rahim yang sama ini kini berdiri saling memunggungi, tidak bisa dipertukarkan tanpa memicu rasa canggung yang luar biasa.

Fenomena kepemilikan bahasa ini menjadi semakin tajam ketika kita menelusuri jejak epistemologi dan etimologinya. Salah satu ironi sekaligus keindahan linguistik terbesar di Nusantara adalah bagaimana agama Abrahamik-Islam dan Kristen-yang datang belakangan, justru membangun konstruksi teologis mereka menggunakan batu bata leksikon dari era Hindu-Buddha. Agama-agama monoteis ini melakukan re-semantisasi atau pemberian makna baru secara radikal terhadap kosakata Sansekerta dan Kawi. 

Kata "sembahyang" yang dulunya berarti menyembah leluhur atau dewa (hyang), dikonversi menjadi padanan kata ibadah umum. Konsep upawasa yang berakar dari pengendalian diri Hindu, diadopsi menjadi "puasa". 

Demikian pula dengan svarga (alam para dewa), naraka (alam penyucian dosa), hingga phala (hukum sebab-akibat/karma) yang semuanya dilucuti dari makna aslinya dan dipaksa tunduk untuk melayani teologi monoteisme.

Jejak re-semantisasi ini membawa kita pada kenyataan sejarah yang lebih dalam, yakni campur tangan para misionaris dan penerjemah kolonial Eropa sebagai arsitek linguistik agama di Nusantara. 

Ketika tokoh-tokoh seperti Albert Ruyl, Melchior Leidekker, hingga H.C. Klinkert ditugaskan menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Melayu sejak abad ke-17, mereka dihadapkan pada dilema epistemologis yang rumit: bagaimana mentransfer teologi Kristen Barat ke dalam alam pikiran masyarakat Nusantara? 

Solusinya kemudian adalah sinkretisme leksikal. Alih-alih memaksakan bahasa Belanda, mereka dengan sengaja meminjam perbendaharaan kata dari tradisi Hindu-Buddha dan Islam yang sudah mapan dalam bahasa Melayu, lalu memodifikasi dan mengunci maknanya.

Nasib kata "pendeta" adalah monumen sejarah yang paling nyata dari intervensi kolonial ini, sekaligus menunjukkan bagaimana apropriasi bahasa bekerja melintasi batas-batas negara serumpun. Berakar dari bahasa Sansekerta pandita yang bermakna orang berilmu, guru, atau cendekiawan, kata ini mengalami nasib yang bertolak belakang di Indonesia dan Malaysia. 

Di semenanjung Malaysia, makna aslinya sebagai intelektual tetap terjaga hingga hari ini, terbukti dengan gelar "Pendeta" yang disematkan pada tokoh sastra sekuler seperti Pendeta Za'ba [Zainal Abidin bin Ahmad]. 

Namun di Indonesia, kata tersebut mengalami spesialisasi semantik yang ekstrem ketika para misionaris Belanda menggunakannya untuk menerjemahkan jabatan gerejawi Dominee. Melalui mesin cetak, institusi gereja, dan penyebaran Alkitab berbahasa Melayu yang dipelopori pemerintah kolonial, kata "pendeta" kehilangan status intelektual universalnya dan terkurung secara eksklusif menjadi sebutan bagi pemuka agama Kristen.

Kerumitan warisan kolonial ini mencapai puncaknya pada perdebatan sosiolinguistik dan geopolitik terkait kata "Allah". Di Timur Tengah, bahasa Arab adalah milik lintas agama. Umat Kristen Koptik, Ortodoks Suriah, hingga penganut Yahudi berbahasa Arab menggunakan kata "Allah" secara leluasa sebagai kata benda generik untuk Sang Pencipta. Namun, ketika bahasa Arab tiba di Nusantara melalui penyebaran Islam, ia dibungkus dalam epistemologi eksklusif sebagai bahasa suci. 

Paradoks muncul ketika penerjemah kolonial seperti Melchior Leidekker memutuskan untuk menggunakan kata "Allah" guna menerjemahkan kata Elohim atau Theos dalam Alkitab Melayu, semata-mata karena kata itu sudah dipahami masyarakat lokal sebagai Tuhan Yang Maha Esa. 

Keputusan linguistik masa kolonial inilah yang mewariskan ketegangan kultural yang panjang di era modern, di mana umat Islam mengasosiasikan kata tersebut mutlak milik tradisi mereka, sementara umat Kristen juga memiliki klaim historis atasnya selama berabad-abad. Bahkan kata “Tuhan” terkesan dilarang dalam lingkup Islam meskipun memiliki arti yang sama dengan kata “Allah” baik sebagai nama maupun predikatnya.

Untuk menghindari friksi komunal di ruang publik, umat Kristen di Indonesia secara bawah sadar melakukan kompromi fonologis yang strategis namun sarat makna. Sementara umat Islam melafalkan kata tersebut dengan kaidah tafkhim atau tebal bergaya Arab (Al-Loh), umat Kristen melafalkannya dengan fonotaktik datar khas Indonesia (A-lah). 

Perbedaan pelafalan ini bukanlah ketidaksengajaan, melainkan cara bertahan hidup sebuah bahasa agar tetap bisa melayani dua majikan teologis yang berbeda tanpa memicu peperangan terbuka.

Pada akhirnya, fenomena ini membuktikan bahwa bahasa tidak pernah steril dari kekuasaan sejarah dan politik identitas. Setiap kata, sadar atau tidak, telah "diislamkan", "dikristenkan", atau "disucikan" oleh kelompok yang pertama kali mengklaim otoritas atasnya atau oleh lembaga penerjemah di masa lalu. Manusia membutuhkan bahasa bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi yang lebih penting, untuk menciptakan garis demarkasi yang tegas antara siapa "kita" dan siapa "mereka". ~