Jakarta, elaeis.co - Wacana sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang ingin menarik pajak air permukaan (PAP) dari sektor kelapa sawit menuai kritik keras. Kebijakan ini bahkan disebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menilai rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan, pajak air permukaan seharusnya hanya dikenakan jika ada aktivitas pengambilan air secara langsung dari sumber air seperti sungai atau danau.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah, bukan menyedot air permukaan menggunakan alat. Kalau itu dipajaki, sama saja memaksakan aturan atas proses alami,” ujarnya, Rabu (15/4).

Zainal merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, pajak air permukaan didefinisikan sebagai pungutan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang dapat diukur volumenya.

Artinya, kata dia, objek pajak baru muncul jika ada aktivitas nyata seperti penyedotan air menggunakan pompa atau sistem distribusi yang terukur. 

“Selama tidak ada pengambilan air dari sungai atau danau, tidak ada objek pajak. Pohon sawit tidak bisa dihitung berapa meter kubik air yang digunakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah seperti Provinsi Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu tengah mengkaji penerapan PAP untuk sektor sawit. Bahkan, muncul rencana pungutan sebesar Rp 1.700 per batang sawit per bulan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menargetkan potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun dari kebijakan ini. Untuk tahap awal pada 2026, target penerimaan dipatok sekitar Rp 594 miliar dengan fokus pada perkebunan sawit non-rakyat.

Namun, Zainal mengingatkan prinsip dasar perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak ada pajak tanpa dasar hukum. Ia menilai, pemajakan terhadap proses biologis tanaman seperti penyerapan air hujan jelas tidak diatur dalam undang-undang.

“Kalau dipaksakan, ini bukan pajak yang sah, tapi pungutan tanpa landasan hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini berisiko menambah beban industri sawit yang saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari regulasi hingga persoalan lahan. Tambahan biaya dari pajak dinilai bisa menekan daya saing industri, termasuk dalam mendukung program energi nasional seperti mandatori biodiesel B50.

“Kebijakan ini bisa kontraproduktif, bahkan jadi semacam sabotase tidak langsung terhadap program energi nasional karena menambah biaya produksi,” ucapnya.

Dari sisi investasi, wacana tersebut juga dinilai mengirim sinyal negatif. Ketidakpastian regulasi di daerah bisa membuat investor ragu menanamkan modal, terutama jika kebijakan pajak dinilai melenceng dari aturan pusat.

“Investor butuh kepastian. Kalau daerah seenaknya memperluas objek pajak, ini bisa merusak iklim investasi. Padahal sawit adalah sektor unggulan yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.