Siak, elaeis.co - Penetapan constatering dan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.300 hektare di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau kembali batal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Rabu (19/10) kemarin.

Ini kali kedua kegiatan itu batal dilakukan. Petani menilai pihak PN begitu ngotot melakukan kegiatan tersebut.

Kendati batal, hingga saat ini petani terus waspada dan berjaga-jaga di lokasi yakni di Jalan Lintas Siak-Dayun.

"Terus kita jaga. Kita takut kecolongan. Sebab pihak PN terkesan begitu ngotot melakukan constatering dan eksekusi lahan kami," kata salah seorang petani Asul kepada elaeis.co, Minggu (23/10).

"Kita akan terus berjuang agar PT Duta Swakarya Indah hengkang dari Siak. Petani sudah capek. Walau begitu kita akan terus melawan PT DSI," ujar Asul menambahkan.

Sementara itu Humas PN Siak Mega Mahardika tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. Ia juga sempat menolak beberapa kali telepon wartawan.

Namun demikian, PN Siak diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan penundaan pelaksanaan constatering dan eksekusi putusan dalam perkara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak. Dalam perkara tersebut PT DSI sebagai pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi.

Penundaan ini sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan itu beralasan karena Polres Siak belum bisa memberikan pengamanan.

Petani juga menginginkan agar Bupati Siak Alfedri berani mencabut izin PT DSI. Sebab berpuluh-puluh tahun masyarakat sengsara akibat keberadaan korporasi tersebut.