Ia juga mengatakan bahwa publik atau organisasi masyarakat sipil yang dekat dengan isu kerakyatan dan lingkungan tidak dapat membuka QR code sebab di dalamnya tercantum beberapa informasi penting tentang kepatuhan (compliance) dari perusahaan atau komoditas yang ada. Akses terhadap QR code hanya dapat diberikan kepada konsumen atau otoritas yang diijinkan oleh otoritas National Dashboard.

“Jelas di sini bahwa Dasbor Nasional tidak transparan. Bagi masyarakat sipil, harus ada kepastian data dan informasi yang diinput dalam sistem tersebut bukanlah data yang salah dan ada jaminan bahwa perusahaan atau komoditas apapun tidak melakukan deforestasi dan telah melakukan uji tuntas dengan baik," tukasnya.

Dalam siaran pers yang diterima elaeis.co dari Koalisi Transisi Bersih yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, SPKS, Satya Bumi, dan Sawit Watch, disebutkan bahwa masyarakat sipil justru menduga Dasbor Nasional hanyalah sebagai sistem untuk menutup rantai pasok minyak sawit kotor di tanah air.

Langkah pemerintah Indonesia untuk menjawab tuntutan kebijakan EUDR justru akan menyulitkan pelaku usaha untuk melaksanakan EUDR. Apalagi sistem informasi melalui Dasbor Nasional hingga saat ini belum mendapat lampu hijau dari pihak Uni Eropa. 

Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, khawatir Dasbor Nasional akan menimbulkan overlapping dalam pembentukan sistem informasi yang selama ini sudah ada di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.

Masalah akuntabilitas dari sistem informasi yang dibangun juga disoal. Selama ini sudah banyak sistem yang ada, misalnya terkait komoditas perkebunan sawit, salah satunya SIPERIBUN. Dalam implementasinya sistem ini justru tidak dapat menjamin semua pelaku usaha melakukan self-reporting melalui SIPERIBUN.

"Masyarakat juga belum mendapat manfaat dari sistem yang dibangun. Seharusnya dengan sistem informasi, pemerintah dapat mengevaluasi perizinan dan hak atas tanah dari semua pelaku usaha. Sehingga ada jaminan bagi masyarakat untuk mengakses data dan memperoleh pengembalian tanah berkonflik dari pelaku usaha yang terindikasi memiliki konsesi perkebunan yang melebihi hak atas tanah atau HGU mereka,” jelas Surambo.

Karena itu, menurutnya, pemerintah cukup mengintegrasikan SIPERIBUN dan E-STDB sebagai basis data di hulu dengan sistem informasi ekspor komoditas, seperti INATRADE (Kementerian Perdagangan) dan CEISA (Ditjen Bea Cukai) serta mengembangkan platform Plantation Commodity One Map Indonesia (PCOPI) sebagai sistem basis data spasial yang terintegrasi.