Jakarta, elaeis.co - Sidang pleno Parlemen Eropa pada 14 November 2024 setuju untuk menunda implementasi Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) selama satu tahun. Kewajiban untuk mematuhi EUDR mulai berlaku pada 30 Desember 2025 bagi pelaku usaha besar, sementara usaha mikro dan kecil diberi kelonggaran hingga 30 Juni 2026.
Dengan demikian ada waktu bagi negara-negara produsen selama 2 tahun 6 bulan untuk beradaptasi dengan EUDR. Namun yang paling jelas dilakukan pemerintah Indonesia hingga saat ini baru sebatas membentuk National Dashboard melalui Keputusan Menko Perekonomian (Kepmenko) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Komite Pengarah Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia.
Pemerintah mengklaim pengembangan Dasbor Nasional dapat memperbaiki tata kelola komoditas berkelanjutan dan sistem keterlacakan (traceability) untuk menjawab EUDR.
Namun kalangan petani dan aktivis lingkungan menilai pembentukan National Dashboard justru tidak sesuai dengan EUDR. Sebab, pemerintah Indonesia menginginkan Uni Eropa dapat mengacu pada sistem ini dalam pemenuhan prosedur dan implementasi EUDR yang sesuai dengan standar no deforestation.
Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, misalnya, meminta pemerintah Indonesia untuk tidak menghabiskan waktu mengurus National Dashboard dan fokus pada penguatan traceability, penguatan SDM birokrasi hingga daerah dan pelaku usaha termasuk petani kecil, agar dapat mematuhi UDR. Terlebih dalam kebijakan EUDR, tidak ada kewajiban bagi pemerintah negara produsen untuk membangun sistem informasi yang dijadikan rujukan untuk memfasilitasi ekspor komoditas ke pasar Uni Eropa.
"Uni Eropa telah menyiapkan sistem informasinya sendiri dalam implementasi EUDR di semua negara produsen. Pengembangan Dasbor Nasional justru akan menjadi bumerang bagi Pemerintah Indonesia. Sejumlah isu penting tidak diadopsi dalam Dasbor Nasional. Sistem informasi yang dibangun tidak menjamin adanya perbaikan tata kelola komoditas berkelanjutan tanpa deforestasi dan pelanggaran HAM," katanya kepada elaeis.co, Selasa (17/12).
"Masyarakat di akar rumput juga tidak dapat mengakses informasi apapun dalam sistem tersebut untuk mengetahui korporasi yang beroperasi di sekitar mereka. Apalagi sistem ini tidak mengenal complaint mechanism,” imbuhnya.
Sambut EUDR, Keberadaan Dasbor Nasional Dinilai Percuma
Diskusi pembaca untuk berita ini