Jakarta, elaeis.co - Setelah di pekan kedua pada bulan Juli 2024 mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum lama ini Ombudsman RI mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memimpin langsung rombongan ketika mendatangi kantor Ditjenbun tersebut, dan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Andi Nur Alam Syah.

Kata Yeka Hendra Fatika, seperti dikutip elaeis.co, Selasa (23/7/2024), kunjungan itu dilakukan sebagai entry meeting atau pertemuan awal sekaligus secara resmi untuk mengajukan permintaan keterangan atau data.

Baca juga: Cegah Maladministrasi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ombudsman Datangi KLHK

"Ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tata kelola industri kelapa sawit," kata Yeka Hendra Fatika.

Pihaknya mengajukan permintaan data ke pihak Ditjenbun untuk kemudian dilakukan kajian secara sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit.

Kata Yeka, pada pemetaan isu kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit terdapat potensi maladministrasi pada sejumlah aspek.

"Seperti lahan, perizinan, dan aspek tata niaga produk sawit, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)  yang perlu dilakukan perbaikan," kata Yeka 

Baca juga: Dari Ratusan Pengaduan Terkait Isu Sawit, Ombudsman RI Paling Banyak Terima Kasus Ini

Pada aspek lahan, ia bilang Ombudsman mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan. 

Untuk aspek Izin, Ombudsman RI mendorong kepastian layanan dan penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).