Sumatera
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Minta Koppsa-M Bayar Utang Pembangunan Kebun 1.650 Ha
Pengadilan Tinggi Riau menolak banding yang diajukan tim kuasa hukum Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar yang sebelumnya memutuskan koperasi tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi. Dalam amar putusan banding yang ditetapkan