Upah Pekerja di Bengkulu Diusulkan Naik Minimal 15 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Bengkulu dinaikkan minimal Rp 374 ribu
Sorotan terbaru dari Tag # UMP
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Bengkulu dinaikkan minimal Rp 374 ribu
Para pekerja di perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diminta untuk segera melapor jika menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.418.280.
pemerintah berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan apa yang dicita-citakan para buruh dan pekerja
kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 antara 7,16 hingga 8,1% dari besaran UMP saat ini
Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang mengalami kenaikan, namun besarannya belum sesuai dengan yang diharapkan para pekerja
Perusahaan perkebunan kelapa sawit diminta untuk menaikkan upah para pekerja.
aksi tersebut merupakan buntut kekesalan pekerja karena perusahaan tidak membayar upah sesuai besaran upah minimum provinsi
aksi tersebut dilakukan karena perusahaan mengabaikan hak normatif pekerja
Saatt dikonfirmasi awak media, dua petinggi perusahaan perkebunan sawit anak usaha Sinarmas Group itu tidak menanggapinya
Perusaahaan perkebunan kelapa sawit itu mengupah para pekerjanya berdasarkan standar upah tahun 2020.