Lingkungan
Walhi Kecewa MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla
Deklarasi Rio yang dimaksud adalah pertemuan 1992 yang membuat protokol lingkungan. Kemudian deklarasi itu diadopsi UU di Indonesia. Salah satunya asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f, yaitu precautionary principle.