Berita / Nusantara /
18 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Ini Alasannya
Elaeis.co - Polda Metro Jaya telah membongkar praktik prostitusi online di sejumlah hotel kawasan Jakarta Barat. Dalam kasus prostitusi online ini juga telah melibatkan anak di bawah umur.
Kasubdit 5 Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, motif kasus ini sendiri yakni karena faktor ekonomi dan korban dipacari oleh Muncikari.
"Motif ekonomi, ada cewek dipacari oleh muncikari dan lanjut ada juga yg di eksploitasi seks oleh pacarnya tersebut," kata Pujiyarto kepada wartawan, Selasa (25/4).
Ia menjelaskan, untuk korban ini mengaku tidak mendapatkan ancaman dalam menjalani pekerjaannya tersebut. Karena, memang korban ingin mendapatkan uang secara instan.
"Untuk ancaman tidak ada sampai saat ini belum kita temukan ancaman. (Indikasi korban mau bekerja jadi PSK) Iya justru itu tadi faktor ekonomi dan hidup hedonis, ya, capet mendapatkan uanglah. Inilah yang menjadi tugas kita semua termasuk masyarakat dan pemda," jelasnya.
Selain itu, tidak ada pemaksaan dan kekerasan juga selama mereka menjalani pekerjaannya tersebut. "Tidak ada (pemaksaan). Selama kita melakukan di sini tidak ada pemaksaan sama sekali," ujarnya.
"Ya (18 orang ingin kerja), memang sebagian ingin begitu walaupun kena bujuk rayu dan akhirnya terjerumus dengan itu cuma kalau pemaksaan berkaitan dengan upaya kekerasan dan yang lain sebagainya belum ada," tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, 75 orang diamankan dalam pengungkapan itu.
Semua yang diamankan terdiri dari dua orang muncikari yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD (27) dan AP (24), para wanita yang diperjualbelikan, hingga lelaki hidung belang, dari dua kali pengungkapan di tanggal 19 dan 24 Mei 2021 di Jakarta Barat.
Dari yang diamankan tersebut, polisi menemukan 18 anak di bawah umur yang turut diperjualbelikan. Tujuh diantaranya kini sudah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.
Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, pelaku menjebak korban dengan berpura akan menjadikannya pacar dan diajak menuju ke sebuah hotel.
"Pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram dan michat. Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," jelasnya.
AKBP Pujiyarto melanjutkan, selama pelaku dan korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan.
"Lalu pelaku membuat akun aplikasi dan menawarkan korban secara online dengan tarif Rp300-500.000," ungkapnya.
Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi Michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban. Dilansir merdeka.com.
"Anak korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku sebesar Rp50.000-100.000, per tamu," tutupnya.
Komentar Via Facebook :