https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

21 BUMDes di Paser Dapat Bantuan Modal, Haram Dipakai untuk Dua Kegiatan ini

21 BUMDes di Paser Dapat Bantuan Modal, Haram Dipakai untuk Dua Kegiatan ini

Usaha penangkaran bibit sawit yang dikelola BUMDes Amanah. foto: MC Paser


Tana Paser, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk bantuan modal dalam rangka penguatan perekonomian desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Paser. Setiap BUMDes akan mendapat bantuan modal sebesar Rp60 juta dan akan diserahkan pada tahun 2024.

“Dana tersebut untuk bantuan modal pengembangan usaha atau unit usaha BUMDes,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, dalam keterangan resmi MC Paser dikutip Senin (18/12).

Dia mengatakan, bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut boleh digunakan masing-masing BUMDes sesuai dengan kebutuhan mereka guna menggerakan perekonomian di desa.

“Bisa buat toko, tambahan modal usaha, mengelola kebun sawit, penggiling padi, dan sebagainya. Disesuaikan dengan keperluan setiap desa,” ujarnya.

Chandra mengatakan dana tersebut akan dikucurkan langsung oleh Pemprov Kaltim ke kas desa pada tahun 2024. "Saat ini memang baru 21 BUMDes yang mendapat bantuan karena telah berbadan hukum dan terverifikasi," jelasnya.

Dia berharap ke depan jumlah BUMDes yang mendapat bantuan jumlahnya bisa bertambah. Berdasarkan data DPMD Paser, dari 139 BUMDes, ada sebanyak 118 BUMDes yang aktif dan 30 diantaranya berbadan hukum.

“Kami terus memfasilitasi proses pembuatan badan hukum dan verifikasi. Ke depan jumlahnya bisa terus bertambah,” ujarnya.

Saat ini, katanya, pengurus BUMDes sedang membuat proposal bantuan sesuai pagu dana yang telah ditetapkan sebesar Rp60 juta. Setiap desa wajib melampirkan profil BUMDes beserta analisa usaha yang akan direncanakan dengan menggunakan dana tersebut.

Ia berharap nantinya dana tersebut dapat digunakan sebagaimana peruntukkannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan pelatihan maupun perjalanan dinas. “Penggunaannya akan diawasi dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Berikut nama 21 Bumdes yang mendapat bantuan modal:

  • Bumdes Awa Bolum Desa Samurangau
  • Bumdes Mangku Awat Desa Legai
  • Bumdes Mitra Usaha Desa Pasir Belengkong
  • Bumdes Maju Bersama Desa Seniung Jaya
  • Bumdes Nusantara Desa Olong Pinang
  • Bumdes Suatang Sejahtera Desa Suatang
  • Bumdes Payo Klato Desa Kersik Bura
  • Bumdes Rajawali Padang Pangrapat
  • Bumdes Karya Tapis Desa Tapis
  • Bumdes Sempulang Berkah Mandiri Desa Sempulang
  • Bumdes Sembilan – Sembilan Desa Rangan
  • Bumdes Sama Umpu Desa Modang
  • Bumdes Amanah Desa Padang Jaya
  • Bumdes Mandiri Desa Krayan Jaya
  • Bumdes Maju Bersama Desa Sawit Jaya
  • BUMDes Surya Gemilang Desa Pait
  • Bumdes Maju Terus Desa Saing Prupuk
  • Bumdes Tebru Raya Mandiri Desa Libur Dinding
  • Bumdes Tepian Gedong Desa Tebru
  • Bumdes Suweto Jaya Desa Suweto
  • Bumdes Usaha Taka Desa Muser
  •  

Komentar Via Facebook :