Jakarta, elaeis.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 ternyata bisa membawa dampak panjang bagi industri kelapa sawit. 

Produk sawit yang berasal dari kawasan hutan yang terbakar pada 2026 berisiko tidak bisa masuk pasar Uni Eropa apabila lahan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). 

Regulasi Uni Eropa ini mensyaratkan sejumlah komoditas, termasuk kelapa sawit, tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan setelah 31 Desember 2020.

Dengan aturan tersebut, riwayat penggunaan lahan menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan sawit yang ingin mempertahankan akses ke pasar Eropa.

Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) Dimas Haryo Pamungkas mengatakan perusahaan perlu memastikan dengan teliti asal tandan buah segar (TBS) yang digunakan sebagai bahan baku.

“Kalau memang hutan yang saat ini terbakar nanti kemudian menjadi kebun sawit, maka itu akan ditandai sebagai areal yang terlarang untuk dijual ke Eropa,” ujar Dimas, Selasa (25/8). 

Meski begitu, Dimas mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak otomatis berarti kawasan tersebut sengaja dibakar untuk membuka perkebunan sawit.

Menurutnya, karhutla dapat dipicu berbagai faktor. Kondisi musim kemarau dan kekeringan akibat fenomena El Nino juga bisa meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Tapi itu kan masih dugaan kita sekarang. Kita enggak tahu nih apakah nantinya ke depan areal yang terbakar ini akan dibangun sawit atau sawah, enggak tahu kita,” katanya.