Artinya, status kawasan yang terbakar perlu dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai seluruh lahan yang terbakar langsung dikategorikan sebagai kawasan hutan yang kemudian dibuka untuk perkebunan.
Di sisi lain, kebakaran justru dapat memberikan kerugian besar bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi.
Tanaman sawit membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga mencapai usia produktif.
Jika tanaman yang sudah menghasilkan buah terbakar, perusahaan kehilangan aset sekaligus harus mengeluarkan biaya baru untuk melakukan penanaman kembali.
Biaya pemadaman juga tidak kecil, khususnya ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau ekstrem dengan kondisi sumber air terbatas.
Karena itu, Dimas menilai penting untuk melihat persoalan karhutla secara lebih komprehensif, termasuk memastikan penyebab dan status lahan setelah kebakaran.
Dimas mendorong pemerintah memperkuat pemetaan serta verifikasi terhadap kawasan yang terbakar. Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah suatu area merupakan hutan, semak belukar, atau lahan terbuka.
“Ini mempengaruhi kredibilitas kalau seumpama kita enggak jelas datanya. Tentunya areal yang terbakar ini harus dipetakan secara bidang supaya datanya dikunci,” ujarnya.
Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai dapat berperan dalam menyediakan data geospasial yang menjadi referensi proses due diligence atau uji tuntas.
Menurut Dimas, Indonesia tidak serta-merta kehilangan pasar Eropa hanya karena adanya karhutla.
Produk sawit tetap dapat dipasarkan selama asal-usul dan riwayat penggunaan lahannya dapat dibuktikan melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Efek EUDR, Sawit dari Lahan yang Terbakar 2026 Bisa Dilarang Masuk Pasar Eropa
Diskusi pembaca untuk berita ini