EUDR diperkirakan mulai diimplementasikan pada 2027. Karena itu, Indonesia masih memiliki waktu untuk memperkuat sistem ketertelusuran (traceability) komoditas sawit.

Sistem tersebut memungkinkan asal TBS ditelusuri hingga lokasi perkebunan menggunakan koordinat geografis. 

Data itu kemudian dapat dibandingkan dengan riwayat penggunaan lahan sebelum batas waktu yang ditetapkan EUDR. Pasar Eropa sendiri masih menjadi salah satu pasar penting bagi sawit Indonesia. 

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya menyebut pasar tersebut menawarkan kepastian bisnis bagi eksportir melalui kontrak perdagangan dan harga yang dinilai lebih baik.

Dengan begitu, karhutla 2026 bukan cuma soal asap dan pemadaman. 

Jika kawasan hutan yang terbakar kemudian berubah menjadi kebun sawit, produk dari lahan tersebut berpotensi menghadapi hambatan serius untuk masuk pasar Eropa.

Kunci berikutnya ada pada data. Pemerintah perlu memastikan status, koordinat, riwayat penggunaan, serta penyebab kebakaran setiap kawasan secara jelas agar produk sawit Indonesia tetap memiliki bukti ketertelusuran yang kuat di tengah penerapan EUDR.