Berita / Nasional /
Pemerintah Diminta Tentukan HET Pupuk Non Subsidi
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Pertanian (Kementan) diminta mengevaluasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan itu membatasi alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk 9 komoditas pertanian. Masing-masing padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
Sementara kelapa sawit, lada, dan karet, meskipun mendatangkan devissa yang sangat besar untuk negara, tak lagi mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Salah satu alasannya, karena komoditas itu sudah menembus pasar ekspor.
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, kebijakan yang mengatur soal tata kelola pupuk subsidi itu menyebabkan para petani Indonesia semakin sulit memperoleh pupuk subsidi di tengah kelangkaan yangg terjadi.
“Faktanya, di lapangan para petani mengeluh tentang kurangnya pupuk atau kelangkaan pupuk, padahal yang disubsidi hanya dua jenis pupuk. Nah, permentan itu harus kita evaluasi bersama,” kata Ibnu dalam penjelasan resmi Setjen DPR RI, kemarin.
Di tengah kelangkaan pupuk subsidi di Indonesia, sangat disayangkan dicabutnya beberapa jenis pupuk yang disubsidi, termasuk pupuk organik,” tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyorot harga pupuk non subsidi yang meroket tajam. Baginya, kondisi ini membuat para petani Indonesia dalam posisi dilematis.
“Kita harus melihat dampak dicabutnya subsidi beberapa jenis pupuk, panennya nanti apakah akan sesuai target atau tidak pada tahun 2022? Kalau tidak sesuai target, harus dicari faktornya apa. Apakah faktornya itu pupuk atau ada yang lain. Itu juga harus dievaluasi,” tuturnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu meminta agar pemerintah menetukan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Hal ini menurutnya penting dilakukan supaya harga pupuk non subsidi yang didistribusikan tidak meroket tak terkendali
“Agar para petani tetap bisa membeli pupuk sesuai kebutuhan,” tukasnya.
“Tentunya Menteri Pertanian tidak bisa sendiri membuat HET pupuk non subsidi. Harus bekerja sama dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mencoba meng-exercise harga pupuk non subsidi, itu harus dibuat HET-nya sebagaimana yang terjadi di minyak dan gas,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :