https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

7 Kades dan 2 Ketua Koperasi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Korupsi Duta Palma

7 Kades dan 2 Ketua Koperasi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Korupsi Duta Palma

Tujuh Kades dan 2 Ketua Koperasi dihadirkan di sidang lanjutan korupsi PT Duta Palma. (Istimewa)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Sidang yang digelar hari ini, Senin (7/11), diagendakan untuk pemeriksaan saksi yang akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman, yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi yang akan dimintai keterangannya terkait pelaksanaan usaha PT Duta Palma Group. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dari 10 saksi yang dihadirkan itu, 7 di antaranya merupakan kepala desa dan 2 lainnya merupakan ketua koperasi. 

Sementara 1 orang lainnya adalah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

"Adapun 10 saksi yang dihadirkan JPU, pertama Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang sekarang," kata Ketut. 

Kemudian 2 orang ketua koperasi, yakni Jamri Tumanggor yang merupakan Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.

"Kemudian 7 orang kepala desa, yakni Suroso selaku Kepala Desa Ringin, Joni Arus Wasito selaku Kepala Desa Kelesa, Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai," tambahnya. 

"Selanjutnya Suroto yang merupakan Kepala Desa Kuala Mulia, Marwan selaku Kepala Desa Penyaguan, Saharudin selaku Kepala Desa Danau Rambai dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :