https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Armada PBS yang Melintas di Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya Dibatasi

Armada PBS yang Melintas di Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya Dibatasi

Rapat evaluasi angkutan PBS di Kalteng. foto: Pemprov Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co - Mobilitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan, di Kalimantan Tengah (Kalteng) dievaluasi. Armada angkutan barang yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota provinsi, Palangka Raya, akan dibatasi.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, mengatakan, kondisi jalan saat ini mengalami kerusakan akibat penggunaan jalan untuk angkutan dengan muatan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus.

“Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Harus dibuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa diperbaiki dan dilalui oleh semua pihak,” jelasnya dalam keterangan resmi Pemprov Kalteng.

Menurutnya, ruas jalan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya.

“Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng, Yulindra Dedy, menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun adalah uji berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen. Sebagian besar angkutan PBS juga belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat," tukasnya.

"Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.

Dia juga berpesan agar truk PBS tidak mengangkut buah sawit, kayu, atau batu bara melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan.

“Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang. Dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan," tegasnya.

Kepada pemilik usaha galian (quary) dan stockpile, diminta menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi.

"Dan untuk PBS atau ekspedisi, harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :