Jakarta, elaeis.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memetakan setidaknya ada enam simpul utama yang jadi pemicu konflik pertanahan sawit di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dalam forum HAISAWIT 2026 yang membahas tata kelola perkebunan berkelanjutan.

Menurutnya, konflik lahan sawit bukan muncul tiba-tiba, melainkan punya pola yang berulang dan sudah teridentifikasi dari berbagai kasus di lapangan.

“Konflik pertanahan itu sering berawal dari jalur prosedural, sekitar 57 persen, lalu berkembang menjadi pengaduan, aksi, hingga konflik terbuka,” ujarnya, kemarin. 

Dalam pemetaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, terdapat enam simpul penyebab konflik yang paling sering muncul di sektor sawit nasional.

Pertama, riwayat penguasaan lahan yang belum tuntas. Banyak kasus menunjukkan perusahaan sudah memiliki izin secara administratif, namun secara sosial lahan tersebut masih dianggap milik masyarakat setempat. Kondisi ini sering memicu gesekan di lapangan.

Kedua, ketidakjelasan subjek klaim, dimana Konflik tidak hanya melibatkan perusahaan dan satu kelompok masyarakat, tetapi juga bisa melibatkan masyarakat adat, penggarap lahan, skema plasma, hingga pemerintah daerah. Kompleksitas aktor ini membuat penyelesaian semakin rumit.

Ketiga, ketidakpastian objek dan batas lahan, karena meski secara legal sudah ada penetapan wilayah, di lapangan batas lahan kerap belum benar-benar jelas. Hal ini membuat tumpang tindih penguasaan masih sering terjadi.

Keempat, ketidaksesuaian data yuridis dan fisik, dimana Izin formal tidak selalu mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Bahkan, kebijakan One Map Policy pernah mengungkap indikasi sekitar 0,85 juta hektare lahan sawit ilegal di Kalimantan Tengah, yang menunjukkan adanya kesenjangan data yang cukup besar.

Kelima, lemahnya mutu dan keterpaduan data, karena Penanganan konflik sangat bergantung pada data yang akurat dan terintegrasi, namun dalam praktiknya, perbedaan data antar sistem seperti SKMPP dan aplikasi penanganan sengketa masih menjadi tantangan serius.

Keenam, lemahnya pencegahan dini konflik, dimana banyak potensi sengketa tidak teridentifikasi sejak awal, sehingga baru ditangani setelah berkembang menjadi konflik terbuka yang lebih sulit diselesaikan.

ATR/BPN menegaskan pentingnya langkah pencegahan konflik sebelum eskalasi terjadi. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi melalui kebijakan pencegahan sengketa pertanahan, termasuk pemanfaatan indikator deteksi dini konflik.

“Kalau sudah menjadi konflik, biayanya jauh lebih besar, bukan hanya ekonomi tapi juga sosial,” kata Iljas.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik harus dimulai dari pemahaman akar masalah, bukan hanya penanganan di permukaan. Integrasi data, kepastian hukum, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci penting untuk menekan potensi konflik.