Di Kabuyu, ada pula warga yang mengaku punya lahan 250 hektar. Lahan itu kemudian dilepas perusahaan. Tapi sayang, setelah dilepas, tanah itu malah dijual warga itu. 

Belakangan mereka kembali menuntut. Alasannya, tanah mereka dulunya tidak di areal yang sudah dilepas itu, tapi di tempat lain.

"Mereka menuntut sampai ke Polda Sulsel, Pengadilan Tinggi. Saya sering dipanggil jadi saksi. "Saya menjawab apa adanya saja, bahwa dasar mereka merebut lahan perusahaan itu enggak ada. Sering saya beri pandangan kepada mereka soal hak yang sesungguhnya, harus ada bukti, tapi ya itulah," ujarnya.

Wayan sendiri memastikan bahwa warganya yang menuntut itu tak sampai 15%, kebanyakan justru orang luar desa yang tak ada kaitannya sama sekali dengan tanah di desa itu.  

Semua yang diceritakan Wayan ini dia tengok sendiri lantaran sedari awal dia sudah ada kampung itu. Dia sendiri jadi kepala desa sudah sejak tahun 2008 silam.

"Gimana saya membikin surat bukti atas tanah mereka sementara enggak ada tanah mereka di sana. Yang membikin saya pusing, lahan konservasi perusahaan di Sambolo, mereka minta untuk saya bikinkan suratnya. Enggak maulah saya," katanya. 

Meski Wayan membikin pengakuan seperti itu, dua hari belakangan, Mamuang justru menjadi objek cerita tak sedap. Perusahaan ini disebut telah melakukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) dan perampasan hak atas tanah warga Kaili.