Berita / Nusantara /
Buron Kejaksaan Ditemukan Lagi di Singapura
Jakarta, Elaeis.co - Buron kejaksaan sejak 2010, Hendra Subrata, diketahui berada di Singapura. Keberadaan Hendra terungkap dari kejanggalan identitas pada paspor yang ia gunakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra akan dideportasi, pada Sabtu (26/6/2021).
"Hendra Subrata yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo dan dipidana penjara selama empat tahun.
Hukuman itu diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Menurut Leonard, keberadaan Hendra diketahui saat hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI, Singapura.
Ketika itu, Hendra sudah berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Leonard. Dilansir kompas.com.
Setelah itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra dapat segera dipulangkan ke Jakarta.
Menurut Leonard, pemulangan Hendra awalnya akan dilakukan bersamaan dengan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, tetapi batal.
Sama seperti Hendra, Adelin merupakan buron Kejaksaan yang menggunakan paspor dengan identitas berbeda untuk bersembunyi. Adelin menggunakan nama Hendro Leonardi.
Ia buron selama 13 tahun hingga akhirnya ditangkap otoritas Keimigrasian Singapura pada 2018 karena terbukti menggunakan paspor dengan data berbeda. Setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Singapura, ia diterbangkan ke Jakarta pada 19 Juni 2021.
Komentar Via Facebook :