Berita / Nusantara /
Curi Sawit di Lahan HGU, Bupati Mukomuko Siap Jamin 40 Warganya Keluar Dari Penjara
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu siap penjamin kebebasan bagi 40 orang warga yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Pejuang Bumi Sejahtera (PPBS) Kecamatan Malin Deman, yang di tahan Polres setempat dalam kasus pencurian sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Mudah-mudahan sesegera mungkin warga kami bisa dikeluarkan. Pak Gubernur sudah update ke kami hasil koordinasinya dengan Kapolda Bengkulu dan Kapolres Mukomuko," kata Bupati Mukomuko, H. Sapuan, kemarin.
Sapuan tidak menampik, buah sawit yang diambil warganya memang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, masyarakat berhak agar lahan yang ditanami perusahaan itu dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Udah lama masyarakat menginginkan agar lahan tersebut masuk TORA. Itu tidak salah, sebab ada aturannya (Perpres Nomor 86 Tahun 2018)," kata dia.
Karena itu, Pemerintah Mukomuko juga sudah membentuk Tim Satgas Penyelesaian HGU di lahan tersebut untuk dijadikan TORA.
"Kemarin terhalang cuti lebaran. Sebelum lebaran, kami telah mengeluarkan SK Bupati untuk penyelesaian HGU itu sesuai dengan yang diamanatkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :