https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Di Provinsi Ini, Harga TBS Januari Diumumkan Februari

Di Provinsi Ini, Harga TBS Januari Diumumkan Februari

Petani sawit di Kalimantan mengumpulkan hasil panen. Foto: Samsu Hudni Madani


Palangka Raya, elaeis.co - Agak janggal, tapi ini benar-benar terjadi. Jika di daerah lain harga resmi tandan buah segar (TBS) ditetapkan di awal periode, Kalimantan Tengah (Kalteng) justru menetapkannya di akhir periode. 

Misalnya saja Kamis (3/2/2022) lalu, Dinas Perkebunan (disbun) Kalteng menetapkan harga pembelian TBS produksi petani bermitra untuk bulan Januari.

Dari informasi resmi Disbun Kalteng yang ditandatangani Ir Evangelis MSi selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, disebutkan penetapan harga TBS periode Januari ditetapkan pada bulan Februari.

Sementara penetapan harga TBS di bulan Februari akan dilaksanakan pada bulan Maret, tepatnya pada hari Kamis (3/3/2022) mendatang di Palangka Raya, ibukota Kalteng.

Di samping itu, yang menarik adalah kewajiban bagi pihak perusahaan sawit agar melampirkan fotokopi kontrak pada penjualan sebulan sebelumnya selambat-lambatnya tiga hari sebelum  rapat penentuan harga TBS berlangsung. Fotokopi surat kontrak tersebut harus dilegalisir.

Kemudian, perhitungan harga TBS produksi petani sawit bermitra sudah menggunakan rendemen yang terbaru seperti yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/2015/2020 tertanggal 26 Juni 2020.

Yang tidak kalah menarik, pihak Disbun Kalteng menegaskan bahwa keterangan perubahan tahun tanam kelapa sawit rakyat berlaku pada bulan Juli setiap tahunnya.

"Perubahan tahun tanam berlaku setiap bulan Juli," kata Evangelis dalam surat keputusan "Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Sawit Produksi Petani Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah" tersebut.

Artinya, harga TBS produksi petani sawit harus disertai keterangan tahun tanam agar mudah bagi Disbun untuk mengklasifikasi harga TBS petani melalui usia tanam yang diubah setiap tahun. 


 

Komentar Via Facebook :