Pekanbaru, elaeis.co - Penjualan kecambah kelapa sawit secara online kini dilarang oleh Ditjenbun Kementan. Sebab dinilai merugikan petani.
Karena dengan sistem jual beli tersebut, petani kelapa sawit dapat tertipu lantaran tidak bisa langsung mengecek kualitas benih itu sendiri. Malah benih yang dijual bebas menggunakan online itu dianggap tidak berkualitas karena tidak melalui penangkar resmi dengan sertifikat yang lengkap.
Kepala UPT Sertifikasi Benih Disbun Riau, Simon, mengaku mendukung atas langkah pemerintah tersebut. "Memang seharusnya begitu. Kalau penjualan secara online, berarti tidak ada pemeriksaan kecambah yang notabene memungkinkan lolosnya kecambah ke petani yang tidak layak," jelasnya kepada elaeis.co, Rabu (28/6).
Lanjut Simon, aturan benih kelapa sawit itu sudah diatur dalam Permentan No. 50 tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan.
Sementara untuk meminimalisir petani tertipu dengan bibit abal-abal dan atau tidak bersertifikasi, diharapkan petani melakukan pembelian di sumber benih atau produsen benih yang sudah bersertifikat.
"Memang harus lebih jeli, sebaiknya melakukan pembelian di produsen benih yang sudah bersertifikat," tandasnya.
Disbun Riau Sebut Penjualan Kecambah Sawit Secara Online Memang Harus Dilarang
Diskusi pembaca untuk berita ini