Medan, elaeis.co - Menindaklanjuti hasil temuan Tyingin pada produk Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara melakukan pemanggilan ke beberapa distributor untuk mengetahui secara mendalam praktek pembelian bersyarat.

Ridho Pamungkas, Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumut,  menyampaikan bahwa distributor yang diperiksa adalah PT Fokus Ritel Indoprima, sebagai D1 dari PT Bina Karya Prima, PT Victorindo Alam Lestari (VAL), selaku D2 dan Koordinator sales dari PT VAL, Jumat (17/2) kemarin.

Pengakuan dari PT Fokus Ritel Indoprima, kata Ridho Pamungkas, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk 'mengawinkan' minyak goreng curah kemasan dengan margarin merk Fitri, yang juga diproduksi PT Bina Karya Prima sebelum pihak KPPU menemukan praktek tyingin di pasar.

Penjelasan berbeda dari PT Victorindo Alam Lestari, Agus, sebagai koordinator menyampaikan pemaketan produk itu inisiatif sales yang ada di bawah koordinasinya untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.

"Saya telah mengingatkan koordinator sales untuk tidak lagi melakukan praktek mengawinkan produk Minyakita dengan jenis barang lain, sebab yang mengalami dampaknya pedagang eeran," katanya kepada elaeis.co lewat keterangan tertulis, Sabtu (18/2).

Menurutnya, praktek penjualan paketan akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarin yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita diatas HET. Hal ini tentu merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Dalam proses pemeriksaan terungkap fakta lain yakni distributor sejak Desember 2022 lalu, mengalami kesulitan untuk memperoleh Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru," pungkasnya.