Ia mengaku, Pasal 110B dalam UUCK dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dihapus sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Kemudian, sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.
Pasal 3 ayat 1, PP itu juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UUCK yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.
Ia berharap, hal tersebut jadi solusi dalam mengatasi lahan petani yang sudah dibudidayakan selama puluhan tahun di kawasan hutan. Sehingga petani kelapa sawit bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat.
"Semoga saja hal itu membantu petani kelapa sawit di Bengkulu," tutupnya.
Ditolak Ikut PSR karena Lahan Masuk Kawasan Hutan, Petani Sawit Capat-cepat Lapor DLH
Diskusi pembaca untuk berita ini