Pessel, elaeis.co - Bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, DPRD Pessel berencana bentuk Tim Khusus (Timsus). Rencana ini diputuskan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan kelapa sawit, perwakilan petani kelapa sawit, dan instansi terkait pada Senin (22/6) kemarin.
"DPRD Pesisir Selatan memutuskan membentuk tim khusus untuk menelusuri komponen mulai dari awal pendirian perusahaan kelapa sawit. Kemudian juga mendorong petani membentuk koperasi atau wadah kemitraan yang lebih kuat," ujar Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah saat memimpin RDP tersebut.
Gelaran RDP itu merupakan buntut dari keluhan petani kelapa sawit di Pessel yang merasa dirugikan lantaran hasil kebunnya dibeli dengan harga rendah oleh sejumlah PKS yang beroperasi di salah satu kabupaten Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. Bahkan harga yang ditawarkan oleh PKS merupakan harga paling rendah se-Ranah Minang.
Perjalan RDP sendiri sempat memanas lantaran perusahaan yang diundang justru hanya mengutus staf humas perusahaan, bukan pimpinan perusahaan.
"Yang kami undang itu pimpinan perusahaan, karena dia yang bisa mengambil keputusan. Dari dulu yang datang hanya humas saja. Kami merasa tidak dihargai. Malu kami kepada masyarakat, kepada Apkasindo, dan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar," ujarnya dalam sidang tersebut.
Darmansyah meminta dinas terkait mencatat seluruh hasil rapat dan mengevaluasi izin perusahaan yang tidak menjalankan kemitraan dengan masyarakat.
Sementara dalam RDP itu, pihak perusahaan menjelaskan bahwa harga TBS yang ditetapkan mengacu pada harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit, indeks K, serta komponen biaya produksi dan ekspor. Ini dijelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Bahkan perusahaan menyebut harga pembelian TBS yang berlaku saat ini sebesar Rp3.060/kg.
Penjelasan itu justru dibantah oleh Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Dani Sopian. Menurutnya, selama ini perusahaan kerap berdalih rendahnya rendemen atau kualitas buah sebagai alasan menekan harga. Ia kemudian mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan perusahaan.
"Kalau perusahaan mengatakan rendemen atau kualitas buah tidak bagus, apa dasarnya? Standar menetapkan harga sawit masyarakat apa? Kenapa ada potongan timbangan sampai 9 sampai 12 persen?," cetusnya.
Dani menyebut persoalan rendahnya harga sawit telah disuarakannya sejak periode pertama menjadi anggota DPRD. Ia menilai perusahaan tentu tidak mungkin mengalami kerugian jika terus beroperasi dan berinvestasi di daerah tersebut.
Ia bahkan meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak petani. "Kita ingin persoalan ini terang benderang. Jangan sampai ada pihak yang memiliki kepentingan dengan perusahaan. Pemerintah sudah hadir dan momentum ini harus dimanfaatkan bersama," tambahnya.
Sebagai pengingat, ada sebanyak 5 perusahaan di Pessel telah dilaporkan okeh anggota DPRD Pessel ke Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.
DPRD Pessel Akan Bentuk Timsus dan Minta Evaluasi Izin Perusahaan
Diskusi pembaca untuk berita ini