Tidak hanya itu, peraturan pemerintah  itu mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi.

Selain itu, masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak, serta melakukan kegiatan sesuai dengan praktik budidaya yang baik.

"Jadi masyarakat disekitar areal perkebunan kelapa sawit wajib memanfaatkan lahan plasma yang diberikan oleh perusahaan dengan baik, dan melakukan kegiatan sesuai dengan praktik budidaya yang baik dan benar," tutupnya.