Jakarta, elaeis.co - Komisi II DPR RI bakal memanggil PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait sengketa lahan kebun sawit dengan masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura di Kabupaten Siak, Riau.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan masyarakat tiga kecamatan dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang ini membahas penyampaian aspirasi terkait kasus-kasus pertanahan di Riau, termasuk antara PT DSI dengan masyarakat.
"Sangat mungkin akan kita panggil. Kita mau lihat laporan tidak hanya satu pihak saja. Laporan masyarakat akan kita lihat, tindaklanjutnya apa nanti berdasarkan rekomendasi mereka (Panja Mafia Tanah). Apakah kita akan memanggil perusahaannya atau kita butuh kroscek ke lapangan," kata Ongku.
Apalagi, Ongku mengaku kecewa karena setiap permasalahan hukum antara PT DSI dengan masyarakat selalu dimenangkan oleh perusahaan.
"Kita merasa kecewa sekali, masalah hukumnya mulai dari tingkat PN, PT, MA, bahkan PK, perusahaan terus menang. Ini luar biasa. Dimana permasalahannya, kita belum tahu. Kita belum punya kesempatan dengan menteri mengenai ini, nanti kita akan upayakan, karena permasalah tanah ini tidak sederhana," ucap Ongku.
"Masak iya sertifikat kalah dengan yang hanya sekedar izin dan tidak punya HGU. Izin itu bukan kepemilikan dan bukan alas hak. Sertipikat itu jelas alas hak. Jadi apa dasar, perusahaan menang sampai ke pengadilan? Terus terang saya nggak mengerti," Ongku menambahkan.
Heran SHM Masyarakat Kalah Terus di Pengadilan, Komisi II DPR RI Bakal Panggil PT DSI dan Turun ke Siak
Diskusi pembaca untuk berita ini