Berita / Serba-Serbi /
Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Elaeis.co - Polisi menetapkan dua tersangka terkait penemuan mayat bayi perempuan baru lahir di Bintarajaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keduanya merupakan kakak beradik yang diduga melakukan hubungan seksual sedarah atau inses.
Keduanya telah ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Dua orang sudah ditahan," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/6). Dilansir merdeka.com.
Mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak kebun kosong pada Selasa (8/6) sore. Dari hasil identifikasi polisi, bayi malang itu diperkirakan meninggal dunia lima jam sebelum ditemukan. Jasadnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramajati.
Kasus ini terungkap tak lama setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas mencurigai rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi kejadian.
Penghuninya tidak menampakkan diri saat terjadi keramaian. Ditemukan pula bercak darah menuju rumah semipermanen itu.
Rumah itu ternyata dihuni lima orang dalam sekeluarga, yakni tiga anak dan kedua orang tuanya. Dua orang kemudian dibawa ke kantor polisi.
"Kakaknya dikenakan pasal persetubuhan di bawah umur, perempuannya buang bayi," jelas Erna.
Dia tak menyebut identitas tersangka lebih detail. Alasannya, kasusnya akan dirilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (11/6) besok.
Komentar Via Facebook :